SUKABUMI, iNews.id — Pemerintah merilis aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri menjelang periode Mudik Lebaran tahun ini. Penyesuaian tercantum dalam Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Aturan baru yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mulai berlaku 19 April 2022.
“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kami kutip dari Addendum, Rabu (20/4/2022).
Dalam aturan baru tersebut di antaranya diatur soal tes bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua dengan bukti kepemilikan sertifikat vaksin. PPDN dengan rentang usia tersebut tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Tetapi jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam. Dengan keluarnya aturan baru tersebut, maka ini syarat pelaku perjalanan dalam negeri dalam periode Idul Fitri 1443 H:
a. Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.
b. Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
c. Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
d. Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.
e. Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.
f. Perlu menjadi catatan bahwa kelengkapan berkas ini akan diperiksa di titik keberangkatan dan beberapa titik selama perjalanan.
Untuk itu masyarakat wajib telah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membuat E-Hac domestik sebagai salah satu fitur yang ada di dalamnya. Kewajiban ini berlaku untuk semua moda transportasi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait