JAKARTA, iNews.id — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerima jatah kuota haji 1443H/2022M dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 orang.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, jumlah tersebut terdiri atas 92.825 kuota reguler dan 7.226 kuota jamaah haji khusus.
Subhan menyampaikan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus kali ini tidak menggunakan rumus 8% berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019. Sebab alokasi kuota haji langsung dibagi oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Tahun ini tidak menggunakan rumus itu. Berdasarkan yang kita terima dari Arab Saudi itu sudah dibagi angkanya," kata Subhan saat dihubungi, Rabu (20/4/2022), dilansir SINDOnews.com
Menurutnya pembagian kuota haji khusus 8% diberikan saat Indonesia menerima kuota haji secara penuh seperti tahun 2019 yakni sebanyak 210 ribu.
"Jadi kalau biasanya kita menerima itu utuh 100%. Lalu kewenangan kita untuk membaginya berdasarkan undang-undang sebesar 8%," ujar dia.
"Tapi untuk kasus tahun ini kita sudah terima dalam bentuk rincian dari sana. Kita terima given dari Saudi sudah segitu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Indonesia mendapakan kuota sebesar 100.051 orang untuk diberangkatkan melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Yaqut saat memberikan sambutan di acara peringatan Nuzulul Quran tingkat kenegaraan, Selasa (19/4/2022). "Bertepatan peringatan Nuzulul Quran ini perlu kami sampaikan setelah dua tahun kita tidak berangkatkan jamaah haji karena pandemi Covid, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua tahun ini kita akan berangkatkan kembali jamaah haji dengan kuota 100.051 jamaah," kata Yaqut.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait