Mulai Hari Ini Layanan Fintech Kena Pajak

Eka L Prasetya
Terhitung sejak 1 Mei 2022 layanan teknologi finansial atau fintech kena pajak. Foto: Kemenkeu.

SUKABUMI, iNews.id — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial atau fintech terhitung mulai hari ini Minggu 1 Mei 2022.

Dilansir dari PajakOnline, Layanan yang kena pajak tersebut mulai dari pinjaman online (pinjol) hingga dompet elektronik (e-wallet).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam Pasal 6 aturan itu disebutkan PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha. Sebagai catatan, tarif PPN saat ini adalah 11 persen.

Adapun penyelenggaraan fintech terdiri dari penyedia jasa pembayaran seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana.

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network