SUKABUMI, iNews.id — Pemasangan iklan judi online oleh sejumlah angkot di Sukabumi, Jawa Barat memicu keresahan masyarakat. Ormas Islam akan melakukan sweeping angkot yang menempel iklan tersebut. "Kalau sudah muncul iklan seperti ini seolah-olah legal. Sementara secara aturan agama dan negara judi itu dilarang," kata Ketua Laskar Fisabilillah, Abi Kholil Asyubki, Sabtu (21/5/2022).
Abi mengatakan iklan judi online itu sudah terang-terangan mengajak masyarkat Sukabumi untuk bermain judi. Dia mengatakan, ormas yang dipimpinnya meminta kepada pemerintah dan kepolisian menindak tegas maraknya iklan judi online tersebut.
Harus ditindak tegas bukan hanya sekadar pencopotan iklan. Justru yang harus dicari siapa yang memasang iklannya," katanya. "Jangan sampai kami geram dan adanya pembiaran sehingga kami melakukan sweeping sendiri," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Sukabumi, Abdul Rachman tak menampik adanya iklan judi online di sejumlah angkot. Menurut informasi, tiap sopir mendapat bayaran Rp100.000 untuk jasa pemasangan iklan tersebut.
Dia telah meminta untuk dilakukan penyisiran terhadap seluruh trayek di Sukabumi. "Hasilnya ditemukan ada sekitar delapan angkot yang terpasang iklan judi online," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Dishub Sukabumi telah mengumpulkan perwakilan Kelompok Kerja Usaha (KKU) Angkutan Kota untuk melarang para pemilik angkot hingga sopir menerima pemasangan iklan tersebut. “Kita juga sudah koordinasikan dengan Satuan Lalu Lintas yang infonya akan diteruskan ke Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota," ujarnya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait