PALEMBANG, iNews.id — Tidak pernah kapok mencuri sepeda motor, seorang pria berinisial P (37 tahun) baru bebas dari penjara, langsung mencuri dua sepeda motor, yang salah satunya parkir di depan rumah makan.
Polisi dari Polsek Ilir Barat II Palembang terpaksa memberikan tembakan pada kakinya, karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. "Pelaku mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, makanya kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Irene, Minggu (5/6/2022).
Irene melanjutkan, tersangka merupakan residivis yang meresahkan termasuk warga di sekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Gandus. Pelaku baru bebas dari penjara sekitar dua bulan lalu, namun sudah terlibat dua aksi curanmor.
Pelaku mencuri sepeda motor milik seorang warga Talang Semut dan pencurian motor di parkiran rumah makan. "Setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka pelaku pencurian sepeda motor di depan salah satu rumah makan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka PR dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman selama lima tahun penjara.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait