JAKARTA, iNews.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak menoleransi terjadinya tindak kekerasan terkait pemukulan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara yang terjadi pada hari Senin (6/6/2022).
DJP memastikan akan menindaklanjuti kasus pemukulan tersebut. “Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Neil menjelaskan kronologi awal tersebut bermula ketika kedua pegawai salah paham terkait masalah pekerjaan. Kesalahpahaman memicu sebuah perdebatan hingga membuat atasan hilang kendali dan memukul korban.
Unit kepatuhan internal DJP (Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya) tengah melakukan tindakan untuk menangani kejadian tersebut. Adapun pelaku pemukulan juga langsung diperiksa.
“Kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, dan bila sudah ada hasilnya akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi kepegawaian,” kata Neil.
Neil mengatakan, korban pemukulan sudah menjalani perawatan. Kondisi korban membaik. “Kondisinya dalam keadaan baik,” kata dia.
Sebelumnya beredar sebuah video seorang pegawai berinisial DH (39) dipukul atasannya karena berselisih soal pekerjaan. Pemukulan tersebut langsung dilaporkan oleh korban ke kepolisian. Dalam video yang beredar, insiden pemukulan disebut-sebut terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Utara, Kota Bekasi. Terlihat, usai menerima pukulan korban tersungkur di lantai. Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Bekasi Timur,AKP Ridha Aditya. Menurutnya, saat itu korban DH dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaannya yang diberikan tenggang waktu hingga Senin (6/6/2022). “Korban menjawab sudah mengerjakan pekerjaan itu dan diberikan buktinya kepada atasannya,” kata Ridha ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (7/6/2022).
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait