SUKABUMI, iNews.id — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I dan seluruh unit vertikal di bawahnya terus melakukan berbagai kegiatan untuk menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Setelah roadshow sosialisasi PPS ke seluruh daerah di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I, digelar pojok pajak PPS di lokasi strategis seperti pusat keramaian, mall ataupun tempat publik lainnya.
“Pojok pajak digelar oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 2 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Barat I Abdul Ghofur dalam keterangannya dikutip hari ini.
Pojok pajak digelar sampai 30 Juni 2022 sesuai berakhirnya masa berlakunya PPS. Cek lokasi pojok pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat berikut ini:
- KPP Madya Bandung: 23 Paskal Bandung dan Bank BCA Asia Afrika
- KPP Madya Dua Bandung: Bandung Electronic Center Mall (BEC)
- KPP Pratama Bandung Bojonagara: Mall Paris Van Java (PVJ)
- KPP Pratama Bandung Cibeunying: Cihampelas Walk (Ciwalk) dan Riau Junction
- KPP Pratama Bandung Cicadas: Ujung Berung Town Square (Ubertos)
- KPP Pratama Bandung Tegallega: Trans Studio Mall (TSM) Bandung
- KPP Pratama Majalaya: Transmart Bojong Soang dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang
- KPP Pratama Cimahi: Pos Pelayanan Lembang - KPP Pratama Soreang: Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang
- KPP Pratama Sumedang: Jatinangor Town Square (Jatos), Asia Plaza, dan Griya
- KPP Pratama Sukabumi: Citymall Sukabumi
- KPP Pratama Cianjur: Citymall Cianjur - KPP Pratama Purwakarta: Mall Pelayanan Publik (MPP) Purwakarta
- KPP Pratama Garut: Ramayana dan Yogya Department Store
- KPP Pratama Tasikmalaya: Asia Plaza dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Tasikmalaya
- KPP Pratama Ciamis: Yogya Department Store - KP2KP Banjar: Samudra Toserba Banjar
- KP2KP Pelabuhan Ratu: Mall Yogya Pelabuhan Ratu
“Diharapkan dengan Pojok Pajak PPS di pusat keramaian ini dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat untuk dapat lebih mengetahui, memahami, dan mengikuti PPS,” katanya.
PPS ini merupakan kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Selain di Pojok Pajak, jika wajib pajak masih memerlukan konsultasi, unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I memberikan layanan helpdesk luring dan daring dengan nomor yang dapat dilihat di www.pajak.go.id, atau dapat menghubungi call center khusus PPS 1500-008; melalui nomor kontak layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), ataupun bisa datang langsung ke KPP maupun ke Kanwil.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait