JAKARTA, iNews.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memberikan program pengampunan pajak atau tax amnesty lagi.
"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (1/7/2022).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak dari data yang diperoleh.
"Bukan dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan tentu transparan serta akuntabel," ucapnya.
Dia juga menegaskan, program ini bertujuan untuk mewujudkan pajak yang adil. "Karena pajak juga untuk masyarakat Indonesia nantinya," ujarnya.
Adapun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II menjadi yang terakhir diberikan pemerintah. Program ini resmi ditutup setelah diselenggarakan selama 6 bulan, yakni sejak 1 Januari-30 Juni 2022.
Dalam PPS tersebut, jumlah harta yang diungkap wajib pajak sebesar Rp594,82 triliun. Sedangkan untuk pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk PPh senilai Rp61,01 triliun.
Editor : Eka L. Prasetya