JAKARTA, iNews.id —Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera berlaku. Bahkan, saat ini sebanyak 19 juta NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengatakan, mulai hari ini NIK yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa dipakai untuk login ke layanan perpajakan online di DJP online.
"Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga (K/L) dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” kata Suryo Utomo dalam acara Puncak Peringatan Hari Pajak 2022 di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
“Minimal 19 juta wajib pajak ini dapat melakukan transaksi dengan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan akan melakukan penambahan bertahap," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya