JAKARTA, iNews.id —Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera berlaku. Bahkan, saat ini sebanyak 19 juta NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengatakan, mulai hari ini NIK yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa dipakai untuk login ke layanan perpajakan online di DJP online.
"Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga (K/L) dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” kata Suryo Utomo dalam acara Puncak Peringatan Hari Pajak 2022 di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
“Minimal 19 juta wajib pajak ini dapat melakukan transaksi dengan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan akan melakukan penambahan bertahap," katanya.
Kendati demikian, selama proses pemadanan data berlangsung, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi penggunaan NPWP lama sebagai basis transaksi pajak. Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga turut memasukkan NIK-nya ke dalam layanan perpajakan di situs DJP Online.
"Jadi, pelayanan pajak makin mudah, tidak lagi perlu hadir ke kantor pajak dan (prosesnya) bisa dilakukan seluruhnya secara elektronik," kata Sri.
Untuk diketahui, NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai tahun depan. Dengan kata lain, KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP mulai tahun 2023.
Editor : Eka L. Prasetya