get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-gara Utang Rp1,3 Juta, Rentenir Robohkan Rumah Warga di Garut 

Koperasi Desa Merah Putih, Kredit Murah dan Ujian Kesiapan Desa

Senin, 06 April 2026 | 11:49 WIB
header img
Kopdes Merah Putih dinilai belum tentu efektif lawan rentenir meski bunga rendah. Kesiapan lembaga, tata kelola, dan risiko kredit jadi kunci utama. Foto Achmad Nur Hidayat/ist

ACHMAD NUR HIDAYAT 
EKONOM DAN PAKAR KEBIJAKAN PUBLIK UPN VETERAN JAKARTA

APAKAH  Koperasi Desa Merah Putih benar benar bisa menjadi jalan keluar dari jerat rentenir dan pinjol ilegal hanya dengan menawarkan pinjaman bunga rendah? Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh inti kebijakan publik. Masalahnya bukan sekadar pada angka bunga 6 persen yang terdengar murah dan menenangkan. Masalah yang lebih mendasar adalah apakah koperasi yang dibentuk secara cepat dan masif itu sudah cukup siap menjadi lembaga ekonomi rakyat yang sehat, dipercaya, dan tahan menghadapi risiko.

Di sinilah letak persoalannya. Dalam kebijakan publik, niat baik tidak selalu identik dengan hasil baik. Program yang dibangun terlalu cepat sering kali berlari lebih jauh daripada kesiapan lembaga yang menopangnya. Koperasi bisa menjadi alat pemberdayaan, tetapi jika fondasinya rapuh, ia justru bisa berubah menjadi sumber masalah baru.

Bunga Rendah Bukan Berarti Risiko Rendah

Bunga 6 persen memang realistis sebagai instrumen kebijakan. Negara bisa menurunkan biaya pembiayaan melalui intervensi program. Namun realistis tidak otomatis berarti berkelanjutan. Kredit murah tetap membutuhkan lembaga yang mampu menilai kelayakan, menyalurkan pembiayaan dengan disiplin, dan memastikan pinjaman dipakai untuk kegiatan produktif.

Analogi sederhananya seperti memberi perahu baru kepada nelayan. Perahu itu penting, bahkan bisa membuka harapan. Tetapi bila awaknya belum terlatih, peta lautnya belum jelas, dan pelabuhannya belum siap, maka perahu itu tidak otomatis membawa mereka ke tangkapan yang lebih baik. Ia justru bisa tersesat di tengah gelombang. Demikian pula koperasi. Bunga murah adalah perahunya, tetapi tata kelola, pengurus, dan model bisnis adalah nahkoda, kompas, dan arah pelayarannya.

Karena itu, akses pinjaman murah hanya akan berkelanjutan jika Kopdes memiliki usaha yang benar benar hidup, arus kas yang sehat, dan pengurus yang memahami manajemen risiko. Tanpa itu, bunga rendah hanya akan menjadi selimut tipis yang menutupi rapuhnya fondasi.

Syarat Formal Tidak Cukup

Secara administratif, koperasi tentu harus memenuhi syarat legal seperti badan hukum, nomor induk koperasi, rekening, NPWP, NIB, dan proposal bisnis. Namun dalam praktik, syarat formal saja tidak cukup. Koperasi yang hendak menyalurkan pembiayaan murah kepada warga harus memiliki SOP kredit, mekanisme seleksi peminjam, pencatatan yang tertib, cadangan risiko, dan pengawasan internal yang nyata.

Kredit rakyat tidak bisa dikelola dengan semangat semata. Ia membutuhkan disiplin lembaga. Jika pinjaman disalurkan tanpa penilaian memadai, maka koperasi akan terjebak menjadi tempat pembagian uang, bukan lembaga ekonomi yang sehat. Di sinilah tantangan terbesar Kopdes Merah Putih. Publik tidak hanya menunggu pembentukan koperasi di atas kertas, tetapi juga menunggu kapasitas kelembagaannya di lapangan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut