JAKARTA, iNews.id —Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai dilakukan. Melalui integrasi ini, para wajib pajak akan lebih mudah masuk ke dalam sistem perpajakan.
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, mempermudah pengawasan terhadap transaksi keuangan para wajib pajak.
Dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, pemerintah melalui Kemenkeu menargetkan akan lebih banyak lagi masyarakat yang masuk ke dalam sistem perpajakan dan dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
“Belum ada target spesifik terkait penambahan wajib pajak dengan integrasi ini, karena pemerintah masih melakukan pemadanan data. Yang pasti, ini lebih sebagai ide besar yang harus kita syukuri, karena akan mempermudah proses administrasi,” kata Yustinus, dalam sebuah webinar, Minggu (31/7/2022).
Meski demikian, hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan bahwa, tingkat pengetahuan publik terkait NIK menjadi pengganti NPWP masih relatif rendah. Di mana, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program baru tersebut. Survei yang dilakukan terhadap 1.246 responden tersebut menyatakan hanya sebanyak 28,9 persen dari seluruh responden yang memiliki NPWP telah mengetahui hal tersebut.
Editor : Eka L. Prasetya