get app
inews
Aa Text
Read Next : Malam Valentine Petugas Grebek 4 Pasangan Kekasih di Hotel, Mendadak Pingsan saat Ditanya KTP 

Bayar Pajak Makin Mudah, 19 Juta NIK Sudah Jadi NPWP 

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:00 WIB
header img
Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera berlaku. Foto: Ilustrasi/Ist.

Kendati demikian, selama proses pemadanan data berlangsung, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi penggunaan NPWP lama sebagai basis transaksi pajak. Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga turut memasukkan NIK-nya ke dalam layanan perpajakan di situs DJP Online. 

"Jadi, pelayanan pajak makin mudah, tidak lagi perlu hadir ke kantor pajak dan (prosesnya) bisa dilakukan seluruhnya secara elektronik," kata Sri. 

Untuk diketahui, NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai tahun depan. Dengan kata lain, KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP mulai tahun 2023.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut