Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Malam Valentine Petugas Grebek 4 Pasangan Kekasih di Hotel, Mendadak Pingsan saat Ditanya KTP 
Advertisement . Scroll to see content

Bayar Pajak Makin Mudah, 19 Juta NIK Sudah Jadi NPWP 

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:00 WIB
  • author Michelle Natalia
Bayar Pajak Makin Mudah, 19 Juta NIK Sudah Jadi NPWP 
Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera berlaku. Foto: Ilustrasi/Ist.

Kendati demikian, selama proses pemadanan data berlangsung, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi penggunaan NPWP lama sebagai basis transaksi pajak. Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga turut memasukkan NIK-nya ke dalam layanan perpajakan di situs DJP Online. 

"Jadi, pelayanan pajak makin mudah, tidak lagi perlu hadir ke kantor pajak dan (prosesnya) bisa dilakukan seluruhnya secara elektronik," kata Sri. 

Untuk diketahui, NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai tahun depan. Dengan kata lain, KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP mulai tahun 2023.
 

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut