get app
inews
Aa Text
Read Next : Team Ngoet Esport Sapu Bersih Gelar Juara di Odeon Chinatown MLBB Tournament 2025

Kasus Perceraian 2025 di Sukabumi Capai 1.136 Perkara, Ada Trend Baru Dipicu Masalah Judol

Kamis, 12 Februari 2026 | 13:41 WIB
header img
Pengadilan Agama Kota Sukabumi. (Foto: Dharmawan Hadi/iNews)

SUKABUMIiNewsSukabumi.id - Angka perceraian di Kota Sukabumi meningkat drastis, sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi mencatat 1.136 perkara, dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 910 perkara. 

Faktor terbesar penyebab perceraian masih didominasi perselisihan yang terjadi secara terus-menerus yang dipicu oleh masalah ekonomi, suami yang tidak bekerja, hingga perilaku menyimpang seperti mabuk, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, dan perzinahan. 

Namun ada trend baru yang menjadi penyebab perceraian di Kota Sukabumi, yakni permasalahan yang dikarenakan salah satu pasangan kecanduan judi online (judol) sehingga menguras keuangan keluarga bahkan tidak jarang pula sampai menjadi hutang yang berasal dari pinjaman online (pinjol). 

Humas PA Sukabumi, Apep Andriana, mengungkapkan dari total 1.136 perkara terdiri dari 176 perkara cerai talak dan 960 cerai gugat serta mayoritas merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri. Dominasi cerai gugat menunjukkan adanya ketidakpuasan yang menumpuk dalam relasi rumah tangga. 

“Adapun perselisihan terus menerus itu kan salah satu akibat dari pertengkaran masalah rumah tangga. Di antaranya masalah ekonomi, suaminya tidak bekerja dan faktor-faktor yang lain yaitu judi, mabuk, KDRT terus ada lagi poligami dan perzinahan,” ujar Apep, Kamis (12/2/2026). 

Apep menambahkan, tren perkara dengan latar belakang judol cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga justru dialihkan untuk berjudi. 

“Dampaknya yang paling dirasakan adalah istri karena dia nanti nafkahnya jadi berkurang karena suami sering main judi. Terus ke sananya nanti bisa pinjol. Nah itu sementara dia tidak bisa memberikan nafkah tapi untuk judi dan pinjol bisa,” ujar Apep.

Apep merinci, berdasarkan data PA Sukabumi sepanjang 2025, penyebab perceraian didominasi perselisihan terus-menerus sebanyak 753 perkara, 111 perkara dipicu persoalan ekonomi, 27 perkara akibat judi online, 35 perkara karena meninggalkan salah satu pihak, 10 perkara karena KDRT, 7 perkara karena poligami, 4 perkara akibat madat, 2 perkara karena cacat badan, serta 1 perkara karena murtad.

“Sekitar 55 persen perkara yang dimediasi itu berhasil, baik berhasil seluruhnya maupun sebagian. Berhasil sebagian artinya, meski mereka tetap memilih bercerai, mereka sepakat mengenai hal-hal pasca-cerai seperti hak asuh anak, nafkah anak, serta nafkah iddah dan mut’ah untuk istri,” jelasnya.

Editor : Dharmawan Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut