DJP Berhasil Kumpulkan Pajak Digital Rp7,1 Triliun

Rizky Fauzan
Ilustrasi pajak digital. Sumber Foto: Kemenkeu.

 

JAKARTA, iNews.id —Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar negeri dan di dalam Indonesia melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sampai 30 Juni 2022. 

Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara. ">Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).  

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha. Di bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte Ltd, Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc, Springer Nature Customer Service Center Gmbh. Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.  

Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc, Groundhog Inc, Groundhog Technologies Inc, Surfshark B.V, dan To The New Singapore Pte Ltd. Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github Inc.  

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network