Pajak Tahunan Motor Listrik Hanya Rp50 Ribuan, Mobil Listrik Cuma Rp1,1 Jutaan 

Dani M Dahwilani
Dapat insentif, pajak tahunan mobil listrik seharga Rp800 juta hanya sekitar Rp1,1 jutaan dan motor listrik sekitar Rp50.000 dalam satu tahun. (Foto: Reuters).

 

JAKARTA, iNews.id —Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Berbagai insentif diberikan termasuk keringanan pajak. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan, Indonesia memiliki potensi besar terhadap kendaraan listrik, baik kendaraan penumpang, komersial maupun roda dua.  

“Kita memiliki pemikiran serta kekhawatiran yang sama mengenai keberlanjutan perubahan tenaga, dalam hal ini bahan bakar. Maka itu kita mencari sumber tenaga baru yang bisa digunakan untuk  semua. Dan yang tengah ramai dibicarakan adalah mengenai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB),” ujarnya, dalam keterangan pers GIIAS Talk "New Era of Electric Vehicles Experience”.

Kukuh menuturkan, populasi pasar otomotif cukup tinggi bila menggunakan energi listrik, maka akan banyak penghematan penggunaan energi fosil. Sebab itu, Gaikindo terus berupaya membantu pemerintah dalam peningkatan elektrifikasi kendaraan. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network