Pajak Tahunan Motor Listrik Hanya Rp50 Ribuan, Mobil Listrik Cuma Rp1,1 Jutaan 

Dani M Dahwilani
Dapat insentif, pajak tahunan mobil listrik seharga Rp800 juta hanya sekitar Rp1,1 jutaan dan motor listrik sekitar Rp50.000 dalam satu tahun. (Foto: Reuters).

“Kendaraan listrik potensinya luar biasa, Indonesia punya sumber daya yang terus dikembangkan dan dimanfaatkan untuk menghasilkan sumber tenaga listrik,” katanya. Salah satu narasumber GIIAS Talk, Aries Aditya Putra dari channel Electric Mobility (ELMO) mengatakan, kendaraan listrik memiliki banyak keuntungan, mulai dari konsumsi energi lebih murah, pajak kendaraan, bebas emisi serta program ganjil genap dan perawatan kendaraan listrik lebih murah.  

“Bisa dibayangkan pada mobil listrik yang harganya Rp800 jutaan, pajak tahunannya hanya sekitar Rp1,1 jutaan karena masih mendapatkan insentif dari pemerintah. Begitu juga dengan motor listrik, pajaknya hanya sekitar Rp50.000 dalam satu tahun,” ujar Aries. 

Hal senada disampaikan Rainier Haryanto, managing director Ilectra Motor Group. Menurutnya, penggunaan motor listrik dapat menghemat Rp400-Rp500 ribu per bulan jika dibandingkan menggunakan motor ICE (Internal Combustion Engine).  

Ilectra Motor Group sebagai pemegang merek Alva, pemain baru di industri otomotif menyatakan siap mencoba di dunia elektirifikasi. “Kami ingin berkontribusi dalam upaya penurunan emisi gas buang di Indonesia. Sebab itu, pada tahap pertama ini fokus kami adalah dengan memasarkan kendaraan listrik roda dua,” ungkap Rainier.

Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network