get app
inews
Aa Text
Read Next : Pantas Harga Suercar Bugatti Puluhan Miliar Rupiah, Cat Satu Mobil Butuh Waktu 30 Hari

Mobil Mewah Dilarang Isi Pertalite 

Senin, 20 Juni 2022 | 15:50 WIB
header img
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Foto: Dok./iNews.id

JAKARTA, iNews.id — Supaya penyaluran BBM tepat sasaran, mobil mewah akan dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite. Kriteria mobil mewah yang tidak boleh mengisi BBM Pertalite bakal diatur pemerintah. 

"(Jenis mobil) masih kita tunggu Perpresnya. Kalau mobil dinas, BUMN, itu ya pakai nonsubsidi," ujar Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebutkan, usulan revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur mengenai pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite sudah disampaikan ke Presiden. 

"Saat ini kami sedang mengusulkan revisi Perpres 191 Tahun 2014, ini kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) ke Presiden, dan akan dibahas bersama Setneg (Sekretariat Negara) dan Setkab (Sekretariat Kabinet)," ujarnya di DPR beberapa waktu lalu. 

Usulan revisi yang disampaikan tersebut termasuk lampiran terkait kriteria pengguna JBKP. Menurutnya, selama ini kriteria pembeli BBM hanya diatur untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar. Dengan revisi tersebut, maka JBKP akan diatur dan tidak semua orang bisa membelinya. 

"Dan untuk Solar kita merumuskan kembali konsumennya yang lebih spesifik dan tegas sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan dan multitasfir. Itu dari sisi aturan," ucap Erika.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut