JAKARTA, iNews.id —Cara memilih hewan kurban untuk kebutuhan Idul Adha 1443 H/2022 M ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) M Fuad Nasar menjelaskan, cara memilih hewan kurban, hal pertama yang harus diperhatikan yaitu fisik hewan kurban baik sapi atau kambing/domba apakah memenuhi ketentuan syariat termasuk usia hewan ternak.
"Yaitu telah mencapai umur tertentu dan tidak cacat (rusak mata, telinga, ekor, sakit, pincang, dan kurus)," kata Fuad, Jumat (24/6/2022).
Selain itu, Fuad menyampaikan cara memilih hewan kurban juga harus dipastikan aman dari wabah PMK. Sebab aspek kesehatan merupakan parameter dalam cara memilih hewan kurban terbaik yang dibuktikan dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan dari instansi terkait.
"Kondisi hewan kurban dipastikan sehat dan aman dari penyakit hewan apa pun,” ujarnya. Kemudian soal perawatan hewan kurban, lanjut Fuad, juga harus diperhatikan. Mulai dari kondisi kandang, pakan ternak, dan pengangkutan/pengiriman hewan kurban.
“Sapi juga makhluk Allah dan tidak boleh diperlakukan seperti barang tidak bernyawa, sebagaimana yang sempat viral di media sosial baru-baru ini,” tuturnya.
Lalu soal penyembelihan, kata Fuad, perlu memerhatikan waktu yang telah ditentukan oleh hukum syarak yaitu pada 10 Zulhijah dan 3 hari setelah Idul Adha atau dikenal sebagai Hari Tasyrik. Terutama pada penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban yang dilakukan di luar waktunya. Baik mendahului maupun melampaui waktunya, tidak bisa disebut sebagai kurban.
"Islam mengajarkan disiplin waktu dalam beribadah,” ujar dia. Terakhir, Fuad mengimbau kepada seluruh umat Islam agar saat pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian daging kurban dapat mematuhi protokol kesehatan secara ketat berhubung pandemi Covid-19 belum berakhir hingga saat ini.
Editor : Eka L. Prasetya