SUKABUMI, iNews.id — Pertamina akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berbuat curang dalam penyaluran BBM. Pernyataan itu menyusul terbongkarnya dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Sukabumi oleh anggota TNI.
"Kita masih penelusuran dulu sambil menunggu keterangan pihak berwajib, Pada dasarnya semua SPBU yang melanggar kontrak penyaluran akan disanksi tegas (pemberhentian pasokan)," kata Sales Branch Manager 1 Pertamina Sukabumi, Andi Arifin, Senin (27/6/2022).
Lebih lanjut dia mengaku sudah mencurigai truk boks yang dimodifikasi tersebut. Bahkan pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh direktur lembaga penyalur SPBU se-wilayah Sukabumi pada 21 April 2022 lalu.
"Mereka ngisi normal kurang lebih 60 liter sekali isi dan secara SOP itu diperbolehkan normalnya segitu. Cuma mobil ini bolak-balik keliling SPBU di Sukabumi, kita sudah laporkan waktu itu," ujar Andi.
Akan tetapi, lanjut Andi, pihaknya sudah surati semua SPBU di Sukabumi agar mobil dengan nopol itu jangan diisi. Namun ternyata truk tersebut nopolnya berganti dengan nopol baru sehingga masih bisa melakukan pengisian solar bersubsidi.
Sementara itu kronologi tertangkapnya truk boks yang dimodifikasi sebagai penimbun solar bersubsidi berawal dari kecurigaan warga dengan aktivitas truk yang bolak balik keliling di SPBU Sukabumi.
Informasi yang dihimpun, warga merasa curiga ketika akan membeli solar namun ditolak oleh pegawai SPBU karena alasan habis. Akan tetapi begitu truk boks sudah dimodifikasi tersebut datang langsung dilayani.
Hal tersebut menguatkan kecurigaan warga yang akhirnya melaporkan intelijen Kodim 0607 Kota Sukabumi. Setelah mendapat laporan tersebut, pihak intelijen langsung melakukan penyelidikan aktivitas truk boks.
Setelah cukup bukti langsung melakukan tangkap tangan. Dari hasil tangkap tangan tersebut, Kodim 0607 Kota Sukabumi melakukan pengembangan dan kembali berhasil menemukan gudang penyimpanan solar bersubsidi tersebut di wilayah Parungkuda beserta 2 truk yang sudah dimodifikasi.
"Modusnya melakukan praktik curang membeli solar bersubsidi di SPBU dengan jumlah yang besar lalu dibawa ke gudang penimbunan, setelah itu solar bersubsidi tersebut dipindahkan ke tangki nonsubsidi untuk dijual kepada perusahaan dengan harga non subsidi," kata Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf Dedy Ariyanto kepada MNC Portal Indonesia.
Editor : Eka L. Prasetya