SUKABUMI, iNews.id —Polres Sukabumi menyerahkan berkas perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke Kejaksaan. Kasus solar bersubsidi ini bermodus pembelian di SPBU dengan truk yang dimodifikasi yang berhasil dibongkar TNI beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman menyatakan, penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu merupakan proses penyerahan tahap 1 untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh jaksa selaku penuntut.
"Ada delapan berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dua laporan polisi yang sedang ditangani," kata Aah kepada MNC Portal Indonesia, pada Kamis (14/7/2022).
Lebih lanjut Aah mengatakan, penyerahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikembar terjadi pada tanggal 12 Juli 2022. Sedangkan untuk berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu terjadi pada tanggal 13 Juli 2022.
Editor : Eka L. Prasetya