Divonis 7 Tahun! Ammar Zoni Ajukan Banding, Ganti Pengacara dan Tolak Dipindah ke Nusakambangan
JAKARTA, iNews.id – Ammar Zoni mengambil langkah hukum baru usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. Ia mengganti kuasa hukum, menyiapkan banding, sekaligus meminta tetap menjalani masa tahanan di Jakarta.
Keputusan itu diambil setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar menilai vonis yang dijatuhkan tidak memuaskan dan ingin menempuh strategi hukum berbeda melalui tim pengacara baru.
Kuasa hukum barunya, Dwana Toligi, menyatakan kerja sama dengan tim sebelumnya telah berakhir di tingkat PN Jakarta Pusat. Pihaknya kini fokus menyiapkan langkah banding sesuai keinginan klien.
“Ammar Zoni telah mengakhiri hubungan kuasa hukum sampai tingkat Pengadilan Negeri. Kami akan melanjutkan proses sesuai arahan klien,” ujar Dwana di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Dwana, Ammar juga meminta agar tetap menjalani masa tahanan di Jakarta atau Bogor. Permintaan itu diajukan agar ia bisa lebih dekat dengan keluarga dan mendapatkan dukungan moral selama menjalani proses hukum.
“Kalau bisa tetap di Jakarta agar dekat dengan keluarga. Kami juga akan mengajukan proses jika diperlukan pemindahan dari Nusakambangan ke Jakarta atau Bogor,” katanya.
Editor : Suriya Mohamad Said