get app
inews
Aa Text
Read Next : Sampaikan Pembelaan! Ammar Zoni Masih Berharap Direhabilitasi usai Dituntut JPU 12 tahun Penjara

Divonis 7 Tahun! Ammar Zoni Ajukan Banding, Ganti Pengacara dan Tolak Dipindah ke Nusakambangan

Jum'at, 24 April 2026 | 10:06 WIB
header img
Ammar Zoni ganti pengacara usai divonis 7 tahun, ajukan banding, dan minta tetap ditahan di Jakarta agar dekat keluarga selama proses hukum berjalan. Foto iNews

JAKARTA, iNews.id – Ammar Zoni mengambil langkah hukum baru usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. Ia mengganti kuasa hukum, menyiapkan banding, sekaligus meminta tetap menjalani masa tahanan di Jakarta.

Keputusan itu diambil setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar menilai vonis yang dijatuhkan tidak memuaskan dan ingin menempuh strategi hukum berbeda melalui tim pengacara baru.

Kuasa hukum barunya, Dwana Toligi, menyatakan kerja sama dengan tim sebelumnya telah berakhir di tingkat PN Jakarta Pusat. Pihaknya kini fokus menyiapkan langkah banding sesuai keinginan klien.

“Ammar Zoni telah mengakhiri hubungan kuasa hukum sampai tingkat Pengadilan Negeri. Kami akan melanjutkan proses sesuai arahan klien,” ujar Dwana di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut Dwana, Ammar juga meminta agar tetap menjalani masa tahanan di Jakarta atau Bogor. Permintaan itu diajukan agar ia bisa lebih dekat dengan keluarga dan mendapatkan dukungan moral selama menjalani proses hukum.

“Kalau bisa tetap di Jakarta agar dekat dengan keluarga. Kami juga akan mengajukan proses jika diperlukan pemindahan dari Nusakambangan ke Jakarta atau Bogor,” katanya.

Sebelumnya, Ammar disebut keberatan jika harus dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pergantian pengacara dilakukan setelah Ammar mengaku menemukan sejumlah kejanggalan selama proses persidangan. Hal itu disampaikan oleh rekan Dwana, Dimas Ramadan.

“Bang Ammar merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim dan melihat ada hal-hal janggal selama persidangan. Karena itu kami akan mengupayakan banding,” ujar Dimas.

Tim kuasa hukum baru menargetkan pengajuan banding dilakukan dalam waktu dekat, sesuai batas waktu yang diberikan pengadilan.

“Dalam tujuh hari ini akan kami ajukan banding,” kata Dwana.

Meski mengajukan permohonan terkait lokasi penahanan, pihaknya menegaskan tetap akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku agar tidak mengganggu proses banding.

“Kami akan mengikuti prosedur KUHP dan due process of law di Indonesia,” ujarnya.

Dwana menambahkan, Ammar masih memiliki harapan untuk mendapatkan putusan yang lebih ringan di tingkat selanjutnya, bahkan berharap bisa bebas.

“Seringan-ringannya, kalau bisa keluar dari tahanan. Kami akan terus menempuh upaya hukum demi keadilan bagi klien kami,” katanya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut