Divonis 7 Tahun! Ammar Zoni Ajukan Banding, Ganti Pengacara dan Tolak Dipindah ke Nusakambangan
Sebelumnya, Ammar disebut keberatan jika harus dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pergantian pengacara dilakukan setelah Ammar mengaku menemukan sejumlah kejanggalan selama proses persidangan. Hal itu disampaikan oleh rekan Dwana, Dimas Ramadan.
“Bang Ammar merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim dan melihat ada hal-hal janggal selama persidangan. Karena itu kami akan mengupayakan banding,” ujar Dimas.
Tim kuasa hukum baru menargetkan pengajuan banding dilakukan dalam waktu dekat, sesuai batas waktu yang diberikan pengadilan.
“Dalam tujuh hari ini akan kami ajukan banding,” kata Dwana.
Meski mengajukan permohonan terkait lokasi penahanan, pihaknya menegaskan tetap akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku agar tidak mengganggu proses banding.
“Kami akan mengikuti prosedur KUHP dan due process of law di Indonesia,” ujarnya.
Dwana menambahkan, Ammar masih memiliki harapan untuk mendapatkan putusan yang lebih ringan di tingkat selanjutnya, bahkan berharap bisa bebas.
“Seringan-ringannya, kalau bisa keluar dari tahanan. Kami akan terus menempuh upaya hukum demi keadilan bagi klien kami,” katanya.
Editor : Suriya Mohamad Said