Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ungkap Strategi Hadapi Gejolak Dunia: RI Baik dengan AS, China, Rusia dan Semua Negara
Advertisement . Scroll to see content

MUI Fatwakan Haram Vaksin Cansino China

Senin, 04 Juli 2022 | 09:00 WIB
  • author Widya Michella
MUI Fatwakan Haram Vaksin Cansino China
MUI memfatwakan vaksin Cansino dari China haram karena memanfaatkan baian tubuh manusia dalam prosesnya. Foto/dok.SINDOnews.

Sebelumnya, MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi. 

"Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,"bunyi fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Serum Institute of India Pvt yang juga ditetapkan pada 07 Februari 2022.

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut