get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Negara ini Bangkrut, Bandara dan Pulaunya Disita China karena Utang Terlalu Besar

MUI Fatwakan Haram Vaksin Cansino China

Senin, 04 Juli 2022 | 09:00 WIB
header img
MUI memfatwakan vaksin Cansino dari China haram karena memanfaatkan baian tubuh manusia dalam prosesnya. Foto/dok.SINDOnews.

Sebelumnya, MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi. 

"Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,"bunyi fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Serum Institute of India Pvt yang juga ditetapkan pada 07 Februari 2022.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut