Hasil putusan juga menegaskan bahwa Juragan99 dan tergugat lainnya dinyatakan secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'Ms Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'Ps Glow' dan merek dagang 'Pstore Glow' yang digunakan penggugat untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik) sebagaimana terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dengan demikian, PN Niaga Surabaya mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow. Ganti rugi tersebut harus dibayarkan secara tunai kepada PT Pstore Glow Bersinar Indonesia.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37.990.726.332, secara tunai dan seketika," bunyi putusan tersebut.
Editor : Eka L. Prasetya