JAKARTA, iNews.id —Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo. Tersangka tersebut adalah Bharada E.
"Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. Termasuk saksi ahli. "Termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi, kimia forensik," ujarnya.
Bharada E dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujarnya.
Pasal 338 KUHP menyebut, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Bharada E menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan. "Kami langsung tangkap tahan," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya