get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri di Korupsi Besar, Minta Publik Tak Berspekulasi

Jampidsus Respons Penggeledahan Rumah Sentul: Uang Rp476 Miliar Bukan Tanpa Pemilik

Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:17 WIB
header img
Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang digeledah Polri miliknya. Dia menegaskan uang sitaan Rp476 miliar memiliki pemilik yang jelas. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dia membenarkan rumah tersebut merupakan milik pribadinya.

Meski demikian, Febrie menegaskan seluruh uang yang ditemukan saat penggeledahan memiliki pemilik dan asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya. Orang-orang kegiatannya bisa ditanya ya, ada bangunannya bisa nanti dicek," ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Dia menjelaskan rumah di Sentul telah lama menjadi aset pribadinya. Menurutnya, status kepemilikan rumah tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah.

"Rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama, itu bisa dilihat kepemilikan sejak awal," katanya.

Selain menjelaskan soal rumah di Sentul, Febrie juga membantah kabar yang mengaitkan dirinya dengan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang sebelumnya turut digeledah penyidik Polri. Dia menegaskan tidak memiliki hubungan maupun kepentingan bisnis dengan lokasi tersebut.

"Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," ucapnya.

Febrie mengajak masyarakat menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan Polri agar tidak muncul spekulasi yang dapat menyesatkan. Dia menegaskan Kejaksaan Agung menghormati setiap proses penegakan hukum dan siap mendukung pengungkapan perkara secara transparan.

"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati, sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti itu diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut