Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejaksaan: Ade Hermawan Gantikan Setiyowati sebagai Kajari Kota Sukabumi

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu yang terdampak adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025. Dalam keputusan tersebut, Dr. Setiyowati, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Karawang, dipindah tugaskan menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang.
Posisi Kajari Kota Sukabumi kini diisi oleh Ade Hermawan, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara di Kendari.
Penyegaran Organisasi Kejaksaan
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan hukum di daerah. Mutasi juga menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja pejabat sebelumnya yang dipercaya mengemban tanggung jawab baru.
Editor : Suriya Mohamad Said