Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri di Korupsi Besar, Minta Publik Tak Berspekulasi
JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus tata kelola batu bara, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya meyakini setiap langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, Kejagung menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Polri sesuai kewenangannya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar hanya mengacu pada informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum serta tidak terburu-buru membentuk opini terkait pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Editor: Suriya Mohamad Said