Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kafe dan Money Changer di Cipete Digeledah Kortas Tipidkor Polri, Brimob Bersenjata Siaga di Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri di Korupsi Besar, Minta Publik Tak Berspekulasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:19 WIB
  • author INews TV
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri di Korupsi Besar, Minta Publik Tak Berspekulasi
Kejagung mendukung penyidikan Polri terkait 3 kasus korupsi besar dan menunggu hasilnya. Publik diminta menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus tata kelola batu bara, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya meyakini setiap langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Menurut Anang, Kejagung menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Polri sesuai kewenangannya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar hanya mengacu pada informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum serta tidak terburu-buru membentuk opini terkait pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut