Diduga Atur Proyek Food Tray MBG, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Lalu Muhammad Iwan.
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Dalam penyidikan, Lalu diduga memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan perlengkapan tersebut disebut telah ditentukan oleh tersangka.
Menurut Syarief, dalam harga yang dipatok terdapat dugaan alokasi keuntungan untuk Lalu sebagai syarat agar titik SPPG mendapatkan persetujuan pembelian food tray.
Editor: Suriya Mohamad Said