get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri di Korupsi Besar, Minta Publik Tak Berspekulasi

Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 15:11 WIB
header img
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. Ia juga didenda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar. Foto iNews.id/Isra Triansyah

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Purwanto saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 604 KUHP sebagaimana didakwakan jaksa.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar sebagai bagian dari putusan perkara korupsi tersebut.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut