Skandal MBG Kian Meluas! Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima
JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Tersangka terbaru adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), yang merupakan penyedia sepeda motor listrik untuk program tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Menurut Syarief, PT YAT terlibat dalam pengadaan motor listrik yang digunakan dalam program MBG. Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi praktik penggelembungan harga atau mark-up yang diduga merugikan keuangan negara.
“Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (12/6/2026).
Penetapan Andri Mulyono menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS).
Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai praktik penyimpangan, mulai dari jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), intervensi proses verifikasi mitra pelaksana, hingga dugaan penggelembungan anggaran pengadaan barang dan jasa.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan mitra pelaksana program MBG tersebut.
Editor: Suriya Mohamad Said