Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Polri Resmi Disahkan, Usia Pensiun Polisi Diperpanjang hingga 60 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Meminta Komitmen Kapolri Baru Membuka Pintu Pengawasan Eksternal

Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:02 WIB
  • author SM Said
Meminta Komitmen Kapolri Baru Membuka Pintu Pengawasan Eksternal
Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menjadi momentum memperkuat pelayanan publik Polri dan keterbukaan terhadap pengawasan Ombudsman RI. Foto Anggota Ombudsman RI Manager Nasution/Ist

MANEGER NASUTION
ANGGOTA OMBUDSMAN RI

DILANTIKNYA Jenderal Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandai babak baru dalam perjalanan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Suyudi dilantik setelah melewati fit and proper tes di Komisi III DPR RI yang langsung ditetapkan dan disahkan lewat paripurna DPR RI di hari yang sama. 

Pergantian pucuk pimpinan Polri sejatinya tidak hanya dibaca sebagai pergantian figur. Yang jauh lebih penting dari itu adalah momentum untuk memperkuat kualitas lembaga, utamanya dalam menjalankan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegak hukum.

Pergantian Kapolri haruslah jadi momentum memperkuat pelayanan publik sekaligus mempertegas komitmen Polri terhadap pengawasan eksternal, khususnya pengawasan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap potensi maladministrasi.

Dukungan terhadap kepemimpinan baru harus diterjemahkan sebagai dukungan terhadap agenda perbaikan institusi. Salah satu poin krusialnya yaitu memastikan setiap layanan kepolisian berlangsung sesuai hukum, prosedur, standar pelayanan, kepatutan, dan prinsip keadilan bagi masyarakat.

Polri Bukan Hanya Penegak Hukum

Polri kerap kali lebih banyak dianggap oleh publik sebagai institusi penegak hukum. Padahal, dalam praktiknya, polisi juga merupakan salah satu penyelenggara pelayanan publik yang paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Masyarakat datang ke kantor polisi untuk membuat laporan, memperoleh surat keterangan, mengurus administrasi tertentu, meminta perlindungan, melaporkan tindak pidana, mendapatkan pelayanan lalu lintas, mencari keadilan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, hingga memperoleh berbagai bentuk pelayanan lainnya.

Karena itu, kualitasnya, ditentukan oleh bagaimana seorang warga diperlakukan ketika datang ke kantor polisi. Tidak hanya diukur dari seberapa banyak perkara dapat diungkap atau seberapa banyak pelaku kejahatan dapat ditangkap.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI mendefinisikan maladministrasi antara lain sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian material dan/atau immaterial bagi masyarakat.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut