Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Polri Resmi Disahkan, Usia Pensiun Polisi Diperpanjang hingga 60 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Meminta Komitmen Kapolri Baru Membuka Pintu Pengawasan Eksternal

Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:02 WIB
  • author SM Said
Meminta Komitmen Kapolri Baru Membuka Pintu Pengawasan Eksternal
Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menjadi momentum memperkuat pelayanan publik Polri dan keterbukaan terhadap pengawasan Ombudsman RI. Foto Anggota Ombudsman RI Manager Nasution/Ist

Bentuknya dapat berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, tidak kompeten, tidak patut, diskriminasi, hingga konflik kepentingan.

Dengan itu, membicarakan reformasi Polri tidak cukup hanya membicarakan penegakan hukum. Kita juga harus membicarakan bagaimana mencegah kewenangan yang besar tidak menghasilkan pelayanan publik yang buruk.

Mengawasi Maladministrasi di Polri

Pengawasan terhadap maladministrasi bukanlah sebuah bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri. Justru, pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan kewenangan yang dimiliki negara digunakan sesuai tujuannya.

Semakin besar kewenangan sebuah institusi, semakin penting pula sistem pengawasannya.

Dalam konteks Polri, pengawasan internal tentu penting. Propam, Inspektorat Pengawasan Umum, pengawasan pada masing-masing satuan kerja, dan berbagai mekanisme internal lainnya mempunyai fungsi masing-masing.

Namun, pengawasan internal tidaklah harus menjadi satu-satunya mekanisme.

Masyarakat membutuhkan ruang pengawasan eksternal agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilihat dari perspektif yang lebih independen.

Jangan Menunggu Maladministrasi Menjadi Krisis

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut