get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Janji PRESISI dalam Kasus Ijazah Palsu, Kita Tunggu Biar Seluruh Rakyat Indonesia Jadi Saksi

RUU Polri Resmi Disahkan, Usia Pensiun Polisi Diperpanjang hingga 60 Tahun

Selasa, 09 Juni 2026 | 19:06 WIB
header img
RUU Polri resmi disahkan. Usia pensiun anggota diperpanjang, sementara masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri yang memuat sejumlah perubahan penting, termasuk penambahan batas usia pensiun anggota kepolisian dan kewenangan Presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan bahwa perpanjangan masa tugas Kapolri merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan negara.

Menurut Eddy, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan kebutuhan organisasi, termasuk memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat yang menjabat sebagai Kapolri.

“Presiden Republik Indonesia merupakan panglima tertinggi yang memegang kekuasaan atas TNI dan Polri. Karena itu, Presiden dapat menggunakan hak prerogatifnya untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Dalam revisi UU Polri yang telah disetujui, batas usia pensiun anggota berpangkat Tamtama dan Bintara ditetapkan maksimal 59 tahun. Sementara Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut