RUU Polri Resmi Disahkan, Usia Pensiun Polisi Diperpanjang hingga 60 Tahun
JAKARTA, iNewsSukabumi.id – DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri yang memuat sejumlah perubahan penting, termasuk penambahan batas usia pensiun anggota kepolisian dan kewenangan Presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan bahwa perpanjangan masa tugas Kapolri merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan negara.
Menurut Eddy, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan kebutuhan organisasi, termasuk memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat yang menjabat sebagai Kapolri.
“Presiden Republik Indonesia merupakan panglima tertinggi yang memegang kekuasaan atas TNI dan Polri. Karena itu, Presiden dapat menggunakan hak prerogatifnya untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam revisi UU Polri yang telah disetujui, batas usia pensiun anggota berpangkat Tamtama dan Bintara ditetapkan maksimal 59 tahun. Sementara Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Adapun untuk perwira tinggi bintang empat, masa pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan yang ditetapkan Presiden melalui keputusan presiden.
Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memberikan ruang bagi anggota kepolisian untuk mengisi sejumlah jabatan sipil tertentu sesuai kebutuhan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah menilai perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat kelembagaan Polri, menjaga kesinambungan kepemimpinan, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia yang berpengalaman di lingkungan pemerintahan.
Editor : Suriya Mohamad Said