Meminta Komitmen Kapolri Baru Membuka Pintu Pengawasan Eksternal
Ombudsman tidak menentukan siapa yang bersalah dalam suatu perkara pidana. Fokus pengawasan Ombudsman adalah memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai hukum, prosedur, kewajiban pelayanan, dan prinsip kepatutan.
Karena itulah batas antara kewenangan Polri dan kewenangan Ombudsman harus dipahami secara jelas.
Polri menjalankan kewenangan penegakan hukum. Sementara Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif maladministrasi.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Dalam konteks tata kelola negara modern, pengawasan eksternal merupakan bagian dari upaya memastikan lembaga negara tetap akuntabel.
Momentum Reformasi Pelayanan Publik Polri
Pergantian Kapolri adalah momentum untuk melihat kembali hubungan antara kewenangan, pelayanan, dan pengawasan.
Komjen Pol Suyudi Ario Seto telah memperoleh persetujuan Komisi III DPR secara aklamasi dan kemudian telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Tahapan konstitusional tersebut tentu perlu diikuti dengan agenda kelembagaan yang lebih substantif, yaitu kepemimpinan baru dapat membuka ruang yang lebih luas bagi pengawasan, termasuk pengawasan eksternal oleh Ombudsman RI.
Maka, kepada Kapolri yang baru: reformasi kepolisian tidak hanya berbicara bagaimana polisi menegakkan hukum terhadap masyarakat. Reformasi ikut berbicara tentang bagaimana institusi negara mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya kepada masyarakat. Semoga!
Editor: Suriya Mohamad Said