Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Ditahan Kejagung di Kasus Korupsi Nikel
JAKARTA, iNews.id – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan terkait dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan bahwa Hery diduga melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP Baru.
Editor : Suriya Mohamad Said