get app
inews
Aa Text
Read Next : Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Ditahan Kejagung di Kasus Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 | 14:14 WIB
header img
Baru dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto ditahan Kejagung 20 hari terkait dugaan korupsi tambang nikel usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto iNews.id

JAKARTA, iNews.id – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan terkait dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Kamis (16/4/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan bahwa Hery diduga melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP Baru.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut