Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Ditahan Kejagung di Kasus Korupsi Nikel
JAKARTA, iNews.id – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan terkait dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan bahwa Hery diduga melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP Baru.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.
Sebelum penahanan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Hery dan mengamankannya pada malam hari.
“HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan Hery keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Tangannya diborgol saat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.
Penangkapan ini menjadi perhatian luas publik, mengingat Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada April 2026, menggantikan Mokhammad Najih.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pertambangan, sekaligus menjadi
Editor: Suriya Mohamad Said