get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Ditahan Kejagung di Kasus Korupsi Nikel

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB
header img
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook senilai Rp5,2 triliun. Jaksa sebut rugikan pendidikan nasional. Foto iNews.id

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Jaksa menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan Nadiem dianggap merusak sektor pendidikan yang merupakan bidang strategis pembangunan nasional dan berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

“Perbuatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi di bidang pendidikan telah menghambat kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar JPU Roy Riady di persidangan.

Selain itu, jaksa menyebut Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakannya juga dinilai menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masih berstatus DPO. Kerugian negara disebut mencapai Rp1,56 triliun dari pengadaan Chromebook, ditambah kerugian pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebesar 44 juta dolar AS atau sekitar Rp621 miliar.

Jaksa juga menilai pengadaan laptop Chromebook dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan mutu pendidikan dasar hingga menengah. Dalam persidangan, harta kekayaan Nadiem disebut meningkat tidak wajar hingga Rp4,87 triliun dan dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resminya.

“Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan,” kata jaksa.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut