Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan menurut JPU adalah Nadiem belum pernah dihukum dalam perkara pidana lain.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun serta denda Rp1 miliar.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun yang terdiri dari dugaan penempatan uang pribadi Rp809 miliar serta peningkatan nilai LHKPN mencapai Rp4,87 triliun.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama mantan pejabat Kemendikbudristek, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Ketiganya sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara yang sama melalui sidang terpisah.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook periode 2020–2022. Hakim sebelumnya menilai terdapat dugaan penggelembungan harga hingga Rp4 juta per unit sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun. Nilai itu ditambah kerugian pengadaan CDM sekitar Rp621 miliar yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Editor : Suriya Mohamad Said