Breaking News! Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Langsung Ditahan

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (4/9/2025) di Gedung Jampidsus Kejagung.
“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers.
Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik Kejagung menahan Nadiem Makarim di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya Nadiem tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi tim pengacaranya, termasuk Hotman Paris Hutapea. Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam.
Editor : Suriya Mohamad Said