Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud, Nadiem Berpotensi Dipanggil Lagi oleh Kejagung

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemanggilan ulang terhadap Nadiem masih menjadi bagian dari strategi penyidik untuk memperdalam proses penyidikan.
“Tentu penyidik akan berupayakan mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin dan memastikan bagaimana peran para pihak-pihak yang sudah dipanggil,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang terhadap Nadiem Makarim masih menjadi rencana yang dipertimbangkan.
“Penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu (memanggil Nadiem Makarim). Mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan keterangannya,” lanjut Harli.
Editor : Suriya Mohamad Said