Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud, Nadiem Berpotensi Dipanggil Lagi oleh Kejagung

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemanggilan ulang terhadap Nadiem masih menjadi bagian dari strategi penyidik untuk memperdalam proses penyidikan.
“Tentu penyidik akan berupayakan mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin dan memastikan bagaimana peran para pihak-pihak yang sudah dipanggil,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang terhadap Nadiem Makarim masih menjadi rencana yang dipertimbangkan.
“Penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu (memanggil Nadiem Makarim). Mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan keterangannya,” lanjut Harli.
Namun hingga kini belum dijelaskan secara pasti kapan pemanggilan ulang terhadap pendiri Gojek itu akan dilakukan. Kejagung masih fokus menggali informasi dari saksi-saksi lainnya terlebih dahulu.
“Nah penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain untuk melakukan cross check terhadap berbagai informasi. Sebelum tentu melakukan pemanggilan juga kepada yang bersangkutan,” jelas Harli.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah diperiksa Kejagung pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 31 pertanyaan.
Salah satu topik utama dalam pemeriksaan itu adalah terkait rapat yang hasilnya mengubah kajian teknis awal pengadaan laptop berbasis Chromebook. Hal tersebut diduga menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan yang kini sedang disorot oleh penyidik.
Editor : Suriya Mohamad Said