Nadiem Makarim Dicekal 6 Bulan ke Luar Negeri, Kejagung: Keterangannya Penting!

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengamankan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan mencekal mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ke luar negeri. Pencekalan ini resmi berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan.
Langkah ini diambil menyusul rencana pemeriksaan intensif terhadap Nadiem sebagai saksi kunci dalam perkara yang menyeret proyek teknologi pendidikan periode 2019–2022. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, keputusan pencekalan dilakukan untuk menjamin kehadiran Nadiem dalam proses penyidikan.
"Iya, sejak 19 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Pencekalan ini akan berlaku hingga Desember 2025. Kejagung menilai keterangan Nadiem sangat krusial dalam mengungkap detail kasus, terutama terkait dinamika perubahan kajian teknis pengadaan yang terjadi pada awal pandemi.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ujarnya.
Editor : Suriya Mohamad Said