Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan
JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Jaksa menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan Nadiem dianggap merusak sektor pendidikan yang merupakan bidang strategis pembangunan nasional dan berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
“Perbuatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi di bidang pendidikan telah menghambat kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar JPU Roy Riady di persidangan.
Selain itu, jaksa menyebut Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakannya juga dinilai menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masih berstatus DPO. Kerugian negara disebut mencapai Rp1,56 triliun dari pengadaan Chromebook, ditambah kerugian pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebesar 44 juta dolar AS atau sekitar Rp621 miliar.
Jaksa juga menilai pengadaan laptop Chromebook dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan mutu pendidikan dasar hingga menengah. Dalam persidangan, harta kekayaan Nadiem disebut meningkat tidak wajar hingga Rp4,87 triliun dan dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resminya.
“Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan,” kata jaksa.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan menurut JPU adalah Nadiem belum pernah dihukum dalam perkara pidana lain.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun serta denda Rp1 miliar.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun yang terdiri dari dugaan penempatan uang pribadi Rp809 miliar serta peningkatan nilai LHKPN mencapai Rp4,87 triliun.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama mantan pejabat Kemendikbudristek, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Ketiganya sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara yang sama melalui sidang terpisah.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook periode 2020–2022. Hakim sebelumnya menilai terdapat dugaan penggelembungan harga hingga Rp4 juta per unit sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun. Nilai itu ditambah kerugian pengadaan CDM sekitar Rp621 miliar yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Editor : Suriya Mohamad Said