Diduga Atur Proyek Food Tray MBG, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Lalu Muhammad Iwan.
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Dalam penyidikan, Lalu diduga memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan perlengkapan tersebut disebut telah ditentukan oleh tersangka.
Menurut Syarief, dalam harga yang dipatok terdapat dugaan alokasi keuntungan untuk Lalu sebagai syarat agar titik SPPG mendapatkan persetujuan pembelian food tray.
"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," katanya.
Penyidik menduga adanya pembagian keuntungan dari penjualan food tray tersebut menjadi salah satu dasar kuat dalam menetapkan Lalu sebagai tersangka.
Syarief juga membenarkan bahwa Lalu Muhammad Iwan masih berstatus anggota aktif Polri. "Iya, (Lalu) polisi aktif," ucapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Editor: Suriya Mohamad Said