Diduga Atur Proyek Food Tray MBG, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Ditetapkan Tersangka
"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," katanya.
Penyidik menduga adanya pembagian keuntungan dari penjualan food tray tersebut menjadi salah satu dasar kuat dalam menetapkan Lalu sebagai tersangka.
Syarief juga membenarkan bahwa Lalu Muhammad Iwan masih berstatus anggota aktif Polri. "Iya, (Lalu) polisi aktif," ucapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Editor: Suriya Mohamad Said