Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri di Korupsi Besar, Minta Publik Tak Berspekulasi
"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," katanya.
Anang menegaskan, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, seseorang maupun suatu institusi tidak dapat dinyatakan terlibat tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan di Cafe De'Clan Signature, Jakarta Selatan, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi berisi uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan total aset yang diamankan dari rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Selain emas dan uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut.
Editor: Suriya Mohamad Said